Gratifikasi
Home » Gratifikasi
Dasar Hukum Gratifikasi
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 Pasal
12b ayat (1), setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara
negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan
dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut: yang nilainya
Rp10.000.000,- atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan
merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi (pembuktian terbalik); yang
nilainya kurang dari Rp10.000.000,- juta, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut
bukan suap dilakukan oleh penuntut umum.
Peraturan
KPK Nomor 2 Tahun 2014 dan 6 Tahun 2015: Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi.
Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan
atau kewenangan, dapat melanggar hukum dan etika, serta dapat dikenai sanksi
pidana.
Yang
Dimaksud Gratifikasi
Menurut UU No. 20 tahun 2001, penjelasan pasal 12b ayat (1),
gratifikasi adalah pemberian
dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman
tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata,
pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik diterima
di dalam negeri maupun di luar negeri, dan dilakukan dengan menggunakan sarana
elektronik ataupun tanpa sarana elektronik.
Gratifikasi Perlu di
Laporkan
Korupsi sering kali berawal dari kebiasaan yang tidak
disadari oleh setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara, misalnya
penerimaan hadiah oleh pejabat penyelenggara/pegawai negeri dan keluarganya
dalam suatu acara pribadi, atau menerima pemberian suatu fasilitas tertentu
yang tidak wajar. Hal semacam ini semakin lama akan menjadi kebiasaan yang
cepat atau lambat akan memengaruhi pengambilan keputusan oleh pegawai negeri
atau pejabat penyelenggara negara yang bersangkutan. Banyak orang berpendapat
bahwa pemberian tersebut sekadar tanda terima kasih dan sah-sah saja. Namun,
perlu disadari bahwa pemberian tersebut selalu terkait dengan jabatan yang
dipangku oleh penerima serta kemungkinan adanya kepentingan-kepentingan dari
pemberi, dan pada saatnya pejabat penerima akan berbuat sesuatu untuk
kepentingan pemberi sebagai balas jasa.
Terdapat Sanksi Jika Tidak Melaporkan Gratifikasi
Ya, pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara
sebagaimana dimaksud dalam UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 12b ayat (1) adalah:
Pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun
dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
Apakah Masih Tetap Ada
Sanksi Jika Melaporkan Gratifikasi
Tidak, sebagaimana telah diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001
Pasal 12C, sanksi atau ancaman tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12b ayat (1) tidak berlaku jika pegawai negeri atau penyelenggara negara
melaporkan tindakan gratifikasi kepada UPG Satker- Kemenkes atau KPK RI.
Tata Cara Melaporkan
Gratifikasi
Pelaporan gratifikasi disampaikan melalui Aplikasi
Gratifikasi Online. Apabila di tempat Pelapor Gratifikasi tidak tersedia layanan internet,
maka laporan gratifikasi dapat disampaikan kepada UPG di unit kerja Pelapor
atau dengan menggunakan layanan kurir/pos kepada UPG Kemenkes. gratifikasi wajib dilaporkan
kepada UPG Kementerian paling lambat 30 hari kerja sejak terjadinya
peristiwa gratifikasi tersebut.
Perbedaan Antara Suap,Pungutan Liar
(Pungli)/Pemerasan Bukanlah Gratifikasi
Suap dan pungli/pemerasan
bukanlah gratifikasi.
1.
Suap terjadi apabila pengguna jasa secara
aktif menawarkan imbalan kepada petugas layanan dengan
maksud agar tujuannya lebih cepat tercapai, walau melanggar prosedur.
2.
Pemerasan terjadi apabila petugas layanan
secara aktif menawarkan jasa atau meminta imbalan kepada
pengguna layanan dengan maksud agar dapat membantu mempercepat tercapainya
tujuan si pengguna jasa, walau melanggar prosedur.
3.
Gratifikasi terjadi apabila pihak pengguna
layanan memberikan sesuatu kepada pemberi layanan tanpa adanya penawaran,
transaksi atau deal untuk mencapai tujuan tertentu yang diinginkan. Biasanya
hanya memberikan tanpa ada maksud apapun.
Dalam kasus
suap dan pemerasan, terdapat kata kunci,
yaitu adanya transaksi atau deal di antara kedua belah pihak
sebelum kasus terjadi, sedangkan dalam kasus gratifikasi tidak ada.
Gratifikasi
lebih sering dimaksudkan agar pihak petugas layanan dapat tersentuh
hatinya, agar di kemudian hari dapat mempermudah tujuan pihak pengguna jasa,
namun hal tersebut tidak diungkapkan pada saat pemberian terjadi. Istilah ini
dapat disebut dengan “tanam budi” si pengguna jasa kepada pemberi
layanan.
Tujuan yang mendasari
tindakan gratifikasi:
a.
Dapat
Perlakuan Istimewa:
Penerima gratifikasi
mungkin berharap mendapatkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, atau
menguntungkan dalam urusan tertentu.
b.
Mempengaruhi
Keputusan:
Gratifikasi bisa bertujuan
untuk mempengaruhi keputusan atau kebijakan yang diambil oleh penerima
gratifikasi, terutama jika terkait dengan jabatan atau kewenangannya.
c.
Memperoleh
Keuntungan Pribadi:
Gratifikasi bisa menjadi
cara untuk mendapatkan keuntungan pribadi, baik secara finansial maupun
non-finansial, melalui penyalahgunaan jabatan atau kewenangan.
d.
Menjalin
Hubungan Baik (Tanam Budi):
Gratifikasi juga bisa
dianggap sebagai “tanam budi” untuk membangun hubungan baik dengan
pejabat atau penyelenggara negara, dengan harapan mendapatkan bantuan atau
dukungan di masa depan.